Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Upaya Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Undang-Undang Perpajakan yang Berlaku di Indonesia (Studi Kasus pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Kas Cianjur)
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan PPh pasal 23 yang telah dilaksanakan oleh Bank Mandiri dalam upaya mematuhi Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dan dalam bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Objek penelitian ini dilakukan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Kas Cianjur yang berlokasi di Jalan HOS. Cokroaminoto No. 172 Cianjur. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Kas memiliki peranan yang cukup besar dalam penerimaan negara berupa pembayaran pajak dari akitivitas perbankan khususnya pajak penghasilan pasal 23. Dari hasil pengolahan data yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa Bank Mandiri telah melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan dengan benar sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jumlah yang dilaporkan sama dengan perhitungan ulang yang dilakukan penulis untuk setiap bunga deposito sebesar Rp 51.686.991,32, bunga untuk giro sebesar Rp 115.831,78, bunga untuk tabungan sebesar Rp 23.647.534,76. Apabila bunga tersebut dikalikan dengan tarif pajak penghasilan pasal 23 (final) sebesar 20%, didapat beban pajak untuk deposito sebesar Rp 10.337.398,21, beban pajak untuk giro sebesar Rp 23.166,36 dan beban pajak untuk tabungan sebesar Rp 4.729.506,86 sehingga jumlah beban pajak yang dibayar Bank Mandiri sebesar Rp 15.119.153,32 telah sesuai dengan SSP dan bukti pemotongan. Berdasarkan hasil analisa bahwa Bank Mandiri telah melakukan proses perhitungan pajak atas bunga deposito, giro dan tabungan yaitu dengan mengalikan saldo akhir nasabah yang melebihi Rp 7.500.000,00 dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 Final sebesar 20%. Maka Bank Mandiri telah melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 23 atas bunga deposito, giro dan tabungan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penerapan PPh Pasal 23 (final) yang telah dilaksanakan oleh Bank Mandiri telah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.