Daftar Isi:
  • Pemotongan pajak atas penghasilan karyawan biasanya dilakukan langsung oleh perusahaan yang bersangkutan dengan melakukan perhitungan sendiri berdasarkan peraturan Pasal 21 Undang-undang perpajakan. Ada empat metode pemotongan PPh Pasal 21 yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pegawai, PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja, PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan pajak, dan PPh Pasal 21 di gross up. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metode yang paling efektif dan menguntungkan baik bagi perusahaan maupun karyawan dalam pemotongan PPh Pasal 21 serta mengetahui apakah terdapat perbedaan laba perusahaan jika menggunakan masing-masing metode pemotongan PPh Pasal 21. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus. Untuk keperluan analitis penelitian ini, data yang digunakan adalah Laporan Laba Rugi PT X tahun 2007 dan daftar penghasilan pegawai dalam satu divisi yang berjumlah 48 orang. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan diketahui bahwa metode pemotongan PPh Pasal 21 yang paling efektif dan menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawannya adalah metode gross up karena metode ini menghasilkan jumlah pajak yang lebih kecil yang dibayar oleh perusahaan dan menghasilkan jumlah gaji terbesar yang akan dibawa pulang (take home pay) oleh pegawai dibandingkan dengan metode lainnya. Selain itu, terdapat perbedaaan laba yang dihasilkan oleh perusahaan jika menggunakan keempat alternatif metode pemotongan PPh Pasal 21.