Daftar Isi:
  • Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba yang akan diterimanya. Oleh karena itu perusahaan selalu berusaha meminimalkan beban pajaknya, sehingga tetap memperoleh laba yang optimal. Melalui perencanaan pajak (tax planning), yaitu strategi penghematan pajak yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajaknya, dengan tetap memperhatikan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui perbedaan besarnya PPh terutang sebelum dan sesudah diterapkannya perencanaan pajak dengan objek penelitian dilakukan pada PT “X” yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang perajutan yang berlokasi di Cimahi. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menganalisis data jumlah PPh terutang sebelum dan sesudah dilakukannya perencanaan pajak untuk tahun 2006 dan 2007. Data dianalisis dengan menggunakan uji statistik Paired Sample T Test (Uji Dua Sampel Berpasangan). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak (tax planning) berperan dalam mengefisiensikan pembayaran pajak penghasilan terutang. Hal ini dapat dilihat dari hasil statistik yaitu 20.804 (t hitung) > 12.706 (t tabel) sehingga hipotesis nol (H0) ditolak dan (H1) diterima. Dengan demikian pembayaran pajak sesudah tax planning lebih efisien daripada sebelum tax planning karena terdapat perbedaan yang signifikan antara pajak penghasilan sebelum tax planning dan sesudah tax planning. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, dengan dilaksanakan perencanaan pajak maka perusahaan dapat melakukan penghematan pajak dan menghasilkan laba setelah pajak penghasilan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp 24.438.900 pada tahun 2006 dan Rp 32.779.500 pada tahun 2007. Maka dengan adanya perencanaan pajak tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan penghematan pajak penghasilan tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat bagi pengembangan usaha perusahaan.