Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi Negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran sedangkan bagi perusahaan pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berusaha untuk meminimalkan jumlah pajak dalam rangka memaksimalisasikan laba perusahaan. Dalam rangka meminimalkan jumlah pajak, perusahaan dapat melakukannya dengan berbagai cara, baik yang legal maupun illegal. Salah satu cara legal yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah dengan cara mengefisiensikan kewajiban pembayaran pajaknya.Untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian agar perusahaan dapat mengefisiensikan beban pajaknya melalui perencanaan pajak. Strategi perencanaan pajak yang dilakukan perusahaan adalah dengan cara menyusun dan menyesuaikan biaya-biaya yang ditanggung oleh perusahaan dan memaksimalisaikan pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perundangan perpajakan. Berdasarkan penelitian di atas, penulis melakukan penelitian pada PT”X” yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang tekstil. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode dengan cara mengumpulkan, menyajikan serta menganalisa dengan hipotesis sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas atas objek yang diteliti sehingga akhirnya sampai pada pengambilan simpulan. Penelitian dilakukan melalui laporan laba-rugi PT“X” tahun 2008. Setelah melakukan penelitian, maka dapat diketahui bahwa pengetahuan yang memadai terhadap Undang-undang perpajakan sangat dibutuhkan dalam perencanaan pajak. Karena dengan adanya pemahaman yang memadai terhadap Undang-undang maka dapat dilakukan perencanaan pajak yang baik. Salah satu langkah melakukan perencanaan pajak yang baik adalah dengan memanfaatkan celah-celah yang terdapat pada Undang-undang perpajakan yang berlaku. Pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh PT”X” sebelum melakukan perencanaan pajak adalah sebesar 2.239.930.000 sedangkan pajak penghasilan terutang untuk tahun 2008 sesudah perencanaan pajak sebesar Rp 1.588.520.200. dari hasil tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya penerapan perencanaan pajak terjadi penghematan pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp 651.409.800. Penghematan pajak sebesar ini dikarenakan adanya biaya-biaya yang pada awalnya tidak dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan menjadi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan yang kemudian berpengaruh pada pendapatan kena pajak perusahaan.