Pengaruh Kebijakan Sunset Policy terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak (Studi Kasus pada KPP Pratama Bandung "X")
Daftar Isi:
- Pajak merupakan suatu bentuk usaha pemerintah dalam upaya menghimpun dana dalam membiayai pembangunan negara, dan merupakan sarana bagi perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Walaupun demikian tidak semua wajib pajak mau dengan sukarela membayar pajaknya karena menganggap bahwa pajak sebagai suatu beban yang sama dengan biaya lainnya yang terjadi pada perusahaan yang perlu diperlakukan secara efisien. Pemerintah dalam rangka menanggulangi keresahan wajib pajak membuat suatu kebijakan baru disebut sebagai kebijakan Sunset Policy yang hanya berlaku untuk tahun 2008 dan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan kebijakan ini dan memberikan arahan bagi wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak. Penelitian ini dilakukan dengan judul “Pengaruh Kebijakan Sunset Policy terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak” pada KPP Pratama “X”. Agar penerimaan pajak meningkat diperlukan kesadaran dari wajib pajak dan masyarakat untuk membayar pajak serta kemampuan wajib pajak maupun masyarakat untuk memahami Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Wajib pajak dan masyarakat telah dianggap dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan jumlah pajak terutangnya sendiri karena Indonesia juga menggunakan Self-assessment system. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat dilihat bahwa adanya kebijakan Sunset Policy cukup berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Hal ini disimpulkan dari hasil perhitungan statistik dengan menggunakan metode regresi yaitu pengaruh sebesar 77,41% yang mengindikasikan hipotesis dapat diterima.