Daftar Isi:
  • Pajak Pertambahan Nilai merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan yang kegiatan operasionalnya melakukan transaksi jual beli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai diperlukan karena Pajak Pertambahan Nilai dapat mengurangi kas perusahaan dan mempengaruhi laba perusahaan. Perencanaan pajak yang dapat diterapkan pada Pajak Pertambahan Nilai ada dua cara, yaitu penundaan waktu pencetakan faktur pajak keluaran standar sampai pada saat pembayaran selama 14 (empat belas) hari dan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Setelah dilakukan perencanaan pajak pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Panjang selama 2 (dua) bulan menunjukkan bahwa PPN Masukan selalu lebih kecil dibandingkan PPN Keluarannya sehingga PPN yang dilaporkan Kurang Bayar. Perhitungan PPN Kurang Bayar selama 2 (dua) bulan sebelum dilakukan perencanaan pajak sebesar Rp 2.239.851.170,00 dan sesudah dilakukan perencanaan pajak terjadi penurunan sebesar Rp 1.739.696.513,00. Selisih sebelum dan sesudah dilakukan perencanaan pajak sebesar Rp 500.154.657,00. Penurunan PPN Kurang Bayar sesudah dilakukan perencanaan pajak bulan Januari 2008 sebesar Rp 471.567.745,00 dan bulan Februari 2008 sebesar Rp 28.586.912,00. Hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa PPN terutang sesudah dilakukan penerapan perencanaan pajak mengalami penurunan dibandingkan dengan sebelum dilakukan penerapan perencanaan pajak. Dengan kata lain, penerapan perencanaan pajak mampu meminimalkan pembayaran PPN terutang.