Analisis Perbandingan Besarnya PPhTerutang Sebelum dan Sesudah Melakukan Revaluasi Aset Tetap Studi Kasus pada PT 'X',Majalaya
Daftar Isi:
- Didalam sebuah negara, perbedaaan kepentingan antara negara dan rakyat sebagai warga negaranya dalam hal pajak selalu terjadi. Di satu sisi negara ingin mendapatkan pemasukan kas negara melalui pajak yang maksimal, sedangkan di sisi lain rakyat berusaha untuk membayar pajak seminimal mungkin. Oleh sebab itu, perusahaan sebagai wajib pajak memerlukan perencanaan pajak agar dapat membayar pajak seminimal mungkin tanpa melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satu cara yang dapat ditempuh perusahaan dalam rangka meminimalkan pembayaran pajak adalah dengan melakukan revaluasi aset tetap. Pada dasarnya akan terjadi ketidak seimbangan antara pendapatan dan biaya dimana pendapatan diukur berdasarkan perkembangan harga sedangkan biaya diukur berdasarkan harga perolehan Selisih lebih nilai revaluasi atas nilai buku aset tetap dikenakan pajak penghasilan final sebesar 10% , setelah terlebih dahulu dikurangkan dengan sisa kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, itupun bila perusahaan memiliki kompensasi kerugian fiskal. Nilai revaluasi akan mengakibatkan biaya penyusutan yang lebih tinggi sehingga akan mengurangi pendapatan kena pajak dan berdampak pada penurunan pajak penghasilan terutang perusahaan. Penulis mengadakan penelitian pada PT ‘X’ di Majalaya selama bulan Januari sampai Februari 2009. Berdasarkan penelitian besarnya PPh terutang sebelum perusahaan melakukan revaluasi aset adalah Rp 396.960.500 dan Rp 415.892.000, sedangkan sesudah perusahaan menerapkan revaluasi aset tetap adalah Rp 0 dan Rp 69.877.400.Selain itu perusahaan juga harus membayarkan PPh Final atas selisih lebih revaluasi aset tetap sebesar Rp 1.231.691.029. Penulis menyarankan agar perusahaan jangan dulu untuk melakukan revaluasi karena pertimbangan membayar PPh final yang cukup besar.