Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu penerimaan penting yang diperoleh pemerintah dari dalam negeri. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyetorkan pajak kepada pemerintah, tetapi apabila dilihat dari kondisi perekonomian yang semakin terpuruk, perusahaan dituntut untuk lebih berhemat dalam penggunaan setiap dana yang akan dikeluarkan. Salah satunya adalah penghematan beban pajak, sehingga ada baiknya apabila perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak. Dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai analisis metode apa yang dapat menguntungkan bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan PPh pasal 21 terhadap pajak penghasilan perusahaan dengan menggunakan perencanaan pajak pada perusahaan X. Dari hasil yang telah dilakukan oleh peneliti, maka didapatkan suatu hasil bahwa pemotongan PPh pasal 21 karyawan yang di gross up dapat mengurangi pajak terutang perusahaan. Hal ini diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan dimana apabila perusahaan melakukan pemotongan PPh pasal 21 karyawan yang di gross up, maka laba perusahaan akan semakin tinggi dibandingkan dengan melakukan pemotongan dengan menggunakan metode lain. Dari hasil penelitian, penulis memberikan saran kepada perusahaan X agar menggunakan metode gross up dalam melakukan pemotongan PPh pasal 21 karyawan agar dapat meningkatkan laba perusahaan dari tahun ke tahun.