Peranan Tax Planning dalam Upaya Meminimalkan Pembayaran Pajar Penghasilan Terutang (Studi Kasus pada Perusahaan "X" di Lembang)
Daftar Isi:
- Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba yang akan diterimanya. Oleh karena itu perusahaan selalu berusaha meminimalkan beban pajaknya, sehingga tetap memperoleh laba yang optimal melalui perencanaan pajak (tax planning). Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui besarnya perbedaan PPh terutang sebelum dan sesudah diterapkannya perencanaan pajak. Objek penelitian dilakukan pada PT X, Lembang yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang perhotelan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu dengan menganalisis PPh terutang sebelum dan sesudah perencanaan pajak pada tahun 2007 dan tahun 2008 dengan menggunakan Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 dan Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008. Data dianalisis dengan menggunakan uji statistik Paired Sample T Test (Uji Dua Sampel Berpasangan). Berdasarkan hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak (tax planning) berperan dalam mengefisiensikan pembayaran pajak penghasilan terutang. Dengan diterapkannya perencanaan pajak perusahaan dapat melakukan penghematan pajak sebesar Rp 48.106.500 pada tahun 2007 dan Rp 72.907.500 pada tahun 2008 menurut Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 dan penghematan pajak sebesar Rp 44.899.400 pada tahun 2007 dan Rp 68.047.000 pada tahun 2008 menurut Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008