Peranan Perencanaan Pajak dalam Usaha Meminimalkan Pembayaran Pajak (Studi Kasus pada PT. X)
Daftar Isi:
- Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan bagi negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba bersih. Karena itu, perusahaan selalu berusaha mengefisiensikan beban pajaknya sehingga perusahaan dapat membayar pajaknya seminimal mungkin. Namun, perusahaan juga harus mengingat bahwa pemerintah telah menetapkan peraturan dan undang-undang perpajakan yang harus dipatuhi. Dalam meminimalkan pembayaran pajak, perusahaan tidak boleh melanggar peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sarana yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan penghematan pajak adalah melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan suatu cara meminimalkan beban pajak dengan tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Objek penelitian adalah PT. IT yaitu sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Cimahi, Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu metode yang menggambarkan keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh penghematan pembayaran pajak sebesar Rp 221.777.550,00. Sehingga perencanaan pajak berperan dalam meminimalkan pembayaran pajak.