Pengaruh Penerapan Sistem Self Assessment terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Survey Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar pada KPP Pratama Bandung Bojonagara)
Daftar Isi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dapat dikenakan atas penyerahan barang dan jasa dengan sistem pemungutan yang digunakan untuk memungut pajak ini adalah Sistem Self Assessment. Tanggung jawab yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam Sistem Self Assessment dapat digambarkan melalui komponenkomponen yang terlibat secara langsung dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yaitu Jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP), Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan jumlah Surat Setoran Pajak (SSP). Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui efektivitas dan pengaruh parsial maupun simultan Sistem Self Assessment terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitis. Data yang digunakan ialah Jumlah Penerimaan PPN, Jumlah PKP, Jumlah SPT Masa, dan Jumlah SSP. Melalui pengujian statistik terhadap Jumlah Penerimaan PPN, Jumlah SPT Masa, dan Jumlah SSP didapatkan bahwa secara parsial Jumlah PKP dan SPT Masa tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Penerimaan PPN sedangkan Jumlah SSP berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan PPN. Secara simultan Jumlah PKP, Jumlah SPT Masa dan Jumlah SSP berpengaruh secara signifikan terhadap Penerimaan PPN, serta dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Sistem Self Assessment belum efektif terhadap pemungutan PPN.