Peranan Faktur Pajak dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Studi Kasus pada PT X)
Daftar Isi:
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didasarkan pada undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sampai sekarang yaitu melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 April 2010. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di Indonesia menggunakan sistem faktur. Dengan sistem ini, maka pada setiap transaksi yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan keabsahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditandai dengan penerbitan faktur pajak. Faktur Pajak hanya dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan / Jasa Kena Pajak (JKP). Tanpa adanya faktur pajak, maka penjual dapat dianggap belum melaksanakan tugasnya untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran). dan di sisi lain pembeli dapat dianggap belum membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi sangat jelas betapa pentingnya arti selembar faktur pajak baik bagi penjual maupun pembeli. Penelitian ini mengunakan metode penggunaan angka acak dalam pemilihan sampel dan dalam menguji hipotesisnya mengunakan statistik parametrik dengan uji t berpasangan. Setelah dilakukan pengujian diperoleh hasil sig (2-tailed) lebih kecil dari 0,05 yang berarti faktur pajak berperan penting dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.