PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
Main Author: | Taufik, Zahratul 'Ain; Magister Ilmu Hukum |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/454 http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/454/pdf_40 |
Daftar Isi:
- Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah pelanggaran HAM berat. Namun, perkara tersebut belum terselesaikan. Selain penyelesaian melalui pengadilan, pola rekonsiliasi sangat dianjurkan dalam penyelesaian perkara dimaksud. Namun aturan tentang rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menemukan pola penyelesaian pelanggaran HAM berat serta menganalisis pengaturan rekonsiliasi di Indonesia pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV 2006. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian Kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan Pola rekonsiliasi dengan dibentuk Lembaga independen (KKR). Selain dengan itu, pola rekonsiliasi juga bisa dilakukan secara kekeluargaan. Pengaturan rekonsiliasi ada di beberapa daerah di Indonesia, yakni Papua, Aceh dan Palu Pola rekonsiliasi yang ada dalam aturan-aturan tersebut berfariasi, ada yang menggunakan pola KKR juga ada yang menggunakan pola rekonsiliasi kekeluargaan.