KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI JAWA TIMUR (STUDY KASUS PUTUSAN NO.74/DKPP-PKE-II/2013)

Main Author: Sekartadi, Lalu Kukuh; Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Magister Ilmu Hukum Unram , 2015
Subjects:
KPU
Online Access: http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/220
http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/220/194
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan kekuatan hukum putusan dari DKPP dalam mengubah atau membatalkan Keputusan KPUD Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Untuk mengkaji permasalahan normatif digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan DKPP sejajar dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dimana penyelenggara pemilu adalah KPU dan Bawaslu sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertugas untuk menegakkan kode etik dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Kekuatan dari putusan DKPP sangatlah kuat dan mengikat sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi oleh pihak yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik, namun di sisi lain perlu adanya kontrol dan aturan yang tegas agar DKPP menjalankan tugasnya sesui dengan fungsi dan wewenangnya secara konsisten.