KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH OLEH KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SERANG

Main Authors: WARDHANI, WISNU, Arenawati, Arenawati, Listyaningsih, Listyaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/999/1/KUALITAS%20PELAYANAN%20PEMBUATAN%20SERTIFIKAT%20TANAH%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/999/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • WISNU WARDHANI, 6661 102419. Skripsi. Kualitas Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poitik. Pembimbing I Arenawati, M.Si., Pembimbing II Listyaningsih, M.Si. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keinginan peneliti untuk melihat sejauhmana kualitas pelayanan pembuatan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Kurang ramahnya pegawai dalam mengurusi sertifikat yang diajukan oleh pemohon; 2). Pegawai kurang responsif terhadap keluhan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemohon sertifikat tanah; 3). Minimnya sarana dan prasarana yang menunjang dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan sertifikat tanah tersebut; 4). Munculnya oknum (calo) yang bisa membantu memuluskan pembuatan sertifikat dengan cepat dengan biaya yang cukup tinggi. Metode penelitian adalah Kuantitatif. Krajewski dan Ritzman dalam Wibowo, mengatakan bahwa pelanggan melihat kualitas dari dimensi, dimensi yang dimaksud sebagai berikut : 1). Conformance to Specifications; 2). Value; 3). Fitness for Use; 4). Support; 5). Psychological Impressions. Hipotesis awal: Kualitas Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang kurang dari 65%. Analisis data menggunakan uji t-test satu sampel. Hasil penelitian yaitu Kualitas Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang rendah tidak berjalan dengan optimal karena hanya mencapai angka 62,31%. Saran :1. Sosialisasi yang harus dilakukan secara gencar kepada masyarakat mengenai prosedur pelayanan pembuatan sertifikasi tanah beserta biaya nya agar tidak ada kebingungan mengenai pelayanan ini; 2. Sumber daya manusia yang bertugas disarankan untuk bisa lebih meningkatkan kompetensinya agar maksimal dalam pelayanan; 3. Daya tanggap petugas agar lebih ditingkatkan sehingga memperlancar dalam pelayanan; 4. Peningkatan infrastruktur yang menunjang dalam proses pelayanan sehingga meningkatkan mutu pelayanan. Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Pelayanan Publik