Implementasi Program Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) Di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
Main Author: | Noviani, Sheli |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/9673/1/Skripsi_Sheli%20Noviani_6661170003.pdf https://eprints.untirta.ac.id/9673/ |
Daftar Isi:
- Penelitan ini dilatarbelakangi oleh kurangnya penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Pamarayan sehingga menjadi yang tertinggi memiliki RTLH di Kabupaten Serang, hal tersebut karena kurangnya pengajuan usulan bantuan oleh Pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan Pamarayan. Selain itu, kepemilikan lahan yang bukan milik sendiri dan minimnya swadaya calon penerima program BSP-RTLH menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi program Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Charles O Jones (1996) yang terdiri dari tiga indikator yaitu organisasi, interpretasi, dan penerapan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) di Kecamatan Pamarayan masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari sumber daya anggaran yang dirasa belum cukup sehingga swadaya yang harus ditanggung oleh masyarakat penerima program sangat memberatkan. Terjadi keterlambatan bahan material pada tahap kedua sehingga pembangunan menjadi terhambat. Pembangunan yang dilakukan bukan merenovasi sebuah rumah melainkan membangun dari awal pondasi sehingga memerlukan biaya yang cukup besar. Adapun saran untuk dijadikan masukan antara lain mempertegas syarat penerima bantuan, menghapus kebijakan swadaya, menambah alokasi biaya bantuan, dan meningkatkan kolaborasi dengan lembaga lain. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Rumah Tidak Layak Huni.