Persepsi Aparat Sekretariat Daerah Terhadap Komisi Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Main Authors: | Samallo, Evranz Yehezkiel, Ismanto, Gandung, Widyastuti, Yeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/94/1/SKRIPSI_Evrans_Yehezkiel_S.pdf http://eprints.untirta.ac.id/94/ http://fisip-untirta.ac.id |
Daftar Isi:
- Evranz Yehezkiel Samallo, 062390, Persepsi Aparat Sekretariat Daerah terhadap Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Agen Tirtayasa Kata Kunci : Persepsi Aparat, Pelayanan Fokus Penelitian ini adalah Persepsi Aparat Sekretariat Daerah terhadap Komisi Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten Lebak. Tujuan penelitian ini adalah menjawab rumusan masalah tentang deskripsi bagaimana Persepsi Aparat Sekretariat Daerah terhadap Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak. Metode yang digunakan penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Subjek penelitain adalah aparat Sekeretariat Daerah di Kabupaten Lebak, populasi dalam penelitian ini adalah 127 orang dan semuanya dijadikan sebagai sampel sehingga dalam hal ini disebut sampel jenuh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teori Veithzal Rivai, Ratminto dan Septi Atik Winarsih. Tehnik yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu dengan cara observasi, wawancara dan kuisoner. Dalam penelitian analisis data digunakan uji hipotesis t-test satu sampel. Hasil penelitian menunjukan kecenderungan bahwa Persepsi Aparat Sekretariat Daerah terhadap Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak adalah Baik, karena hasil perhitungan diperoleh t-hitung > t-tabel = 41,89 > 1,282 untuk Variabel persepsi, dan rata – rata mencapai 83,80 % dari angka minimal yaitu 70 % yang diharapkan. Selain itu juga terungkap berbagai permasalahan yang dihadapi komisi ini, yaitu mengenai kurangnya sosialisasi, sarana dan prasarana terbatas, biaya operasional, kewenangan terbatas dan kompetensi anggota. Solusi atas permasalahan tersebut secara eksplisit langsung terjawab pada tiap-tiap masalah tersebut. Berdasarkan penelitian ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak serta Komisi Transparansi dan Partisipasi diharapkan menyikapinya secara arif dengan jalan melakukan sosialisasi kebijakan ini secara berkesinambungan dan menyeluruh. Selain itu juga, Komisi Transparansi dan Partisipasi agar lebih proaktif dan tidak sekedar “menunggu” pengaduan masyarakat. Perlu juga penambahan biaya operasional, dan diharapkan adanya revisi kewenangan untuk dapat memberikan sanksi, disertai juga penerbitan legal formal tentang perlindungan pelapor dan pemberi informasi. Yang terakhir tentunya, diharapkan ada evaluasi rutin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan kaidah transparansi dan partisipasi di Kabupaten Lebak.