EFEKTIVITAS STRATEGI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PERLUASAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH DI KOTA SERANG
Main Authors: | PRAYOGO, AKUN TANJUNG, Rahmawati, Rahmawati, Yusuf, Maulana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/928/1/EFEKTIVITAS%20STRATEGI%20BADAN%20PENYELENGGARA%20JAMINAN%20SOSIAL%20KESEHATAN%20DALAM%20PERLUASAN%20PESERTA%20BUKAN%20P%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/928/ http://ap.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Akun Tanjung Prayogo. 6661131316. Efektivitas Strategi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Perluasan Peserta Bukan Penerima Upah di Kota Serang. Pembimbing 1 : Rahmawati S.Sos, M.SI. Pembimbing 2 : Maulana Yusuf S.IP, M.Si Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri atau pekerja diluar hubungan kerja yang iuran kepesertaannya ditanggung sendiri. Untuk mengukur efektivitas peneliti menggunakan teori Efektivitas menurut Makmur. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian kuantitatif dengan teknik Deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah Peserta Bukan Penerima Upah. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah random sampling yang terdiri dari 100 sampel penelitian. Dari Hasil penelitian diketahui bahwa tingkat Efektivitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Perluasan Peserta Bukan Penerima Upah di Kota Serang adalah sebesar 63,31%. Terdapat 2 faktor yang mempengaruhi Faktor Pendorong antara lain : (1) Adanya keterlibatan RT/RW (2) Dibutuhkan oleh beberapa masyarakat (3) Pelayanan medis yang diberikan terdapat keunggulan yang dimiliki (4) Masyarakat dibebaskan memilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan dan (5) Memiliki manfaat yang cukup banyak bagi masyarakat. Faktor Penghambat antara lain : (1) Penetapan komposisi premi dengan tiga kategori pembayaran (2) Ketidak patuhan masyarakat (3) Tidak adanya sanksi yang tegas (4) terjadinya penolakan terhadap kelas terendah. Rekomendasi yang diberikan (1) Menghapus sistem denda (2) Menetapkan standar indikator bantuan iuran (3) Melakukan pengawasan bersama Ombudsman (4) Memberikan sanksi pencabutan hak-hak sipil Kata Kunci : Efektivitas, Strategi, Peserta Bukan Penerima Upah