PENGAWASAN BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI KOTA SERANG

Main Authors: BETHESDA, JESSEYCA MELLYATI, Hamid, Abdul, Nugroho, Kandung Sapto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/874/1/PENGAWASAN%20BALAI%20PENGAWAS%20OBAT%20DAN%20MAKANAN%20%28BPOM%29%20TERHADAP%20PEREDARAN%20PRODUK%20KOSMETIK%20ILEGAL%20DI%20KO.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/874/
http://ap.fisip-untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Jesseyca Mellyati Bethesda. NIM 6661121591. Skripsi. Pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Ilegal di Kota Serang. Pemimbing I: Abdul Hamid, Ph.D dan Pembimbing II: Kandung Sapto Nugroho, M.Si. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Penelitian ini membahas tentang Pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Ilegal di Kota Serang. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap peredaran produk kosmetik ilegal di Kota Serang. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif Deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara langsung dan dokumetasi. Pengujian keabsahan data dengan triangulasi dan member check yang didasarkan dari teori Pengawasan Handoko (2012) dengan indikator Akurat, Tepat waktu, Objektif dan menyeluruh, Terpusat pada titik – titik pengawasan strategik, Realistik secara ekonomis, Realistik secara organisasi, Terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi, Fleksibel, Bersifat sebagai petunjuk dan operasional dan Diterima para anggota organisasi. Hasil penelitian menunjukan Pengawasan BPOM Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Ilegal di Kota Serang tidak berjalan optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan, jadwal pelaksanaan pengawasan tidak sesuai ketentuan dan tidak adanya sanksi tegas kepada pemilik sarana distribusi yang melanggar aturan. Sarannya yaitu memperbarui data jumlah dan keberadaan sarana distribusi kosmetika, memberikan sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan lebih sering, menerbitkan public warning kosmetik dalam cetakan/buku, melakukan program dengan memanfaatkan media internet seperti instagram, facebook, twitter dan juga yahoo, dan melakukan penambahan pegawai untuk melakukan pengawasan. Kata Kunci: BPOM, Pengawasan, Peredaran, Kosmetik