PENGAWASAN PEMERINTAH KOTA CILEGON DALAM PENYALURAN RASKIN DI KECAMATAN CITANGKIL KOTA CILEGON TAHUN 2015 (Studi Kasus di Kelurahan Lebak Denok Citangkil)

Main Author: Oktaviani, Rizka Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/778/1/PENGAWASAN%20PEMERINTAH%20KOTA%20CILEGON%20DALAM%20PENYALURAN%20RASKIN%20DI%20KECAMATAN%20CITANGKIL%20KOTA%20CILEGON%20TA%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/778/
http://ane.fisip-untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Rizka Dwi Oktaviani. 6661121429. Skripsi. Pengawasan Pemerintah Kota Cilegon Dalam Penyaluran Raskin di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Tahun 2015. Dosen Pembimbing I Dr. Suwaib Amiruddin., M.Si., dan Dosen Pembimbing II Titi Stiawati., M.Si. Beras raskin (Raskin) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang miskin dan rawan pangan agar mereka mendapat beras murah untuk kebutuhan rumah tangganya. Pengawasan penyaluran raskin perlu dilakukan oleh BPMKP karena masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam kegiatan penyaluran raskin. Pengawasan raskin di Kota Cilegon melibatkan beberapa pihak, pihak tersebut disebut dengan Tim Koordinasi raskin yang terdiri dari Tim Koordinasi tingkat Kota yang dilakukan oleh BPMKP, Tim Koordinasi tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi tingkat Kelurahan, LSM, dan Pihak Desa terkait seperti RT daerah masing-masing penerima raskin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengawasan penyaluran raskin oleh Pemerintah Kota Cilegon. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori karakteristik pengawasan yang efektif menurut Handoko (2011:373). Teknik analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif Prasetya Irawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan dalam pengawasan penyaluran raskin di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon belum maksimal,terbukti dengan adanya ketidaktentuan waktu penyaluran raskin, terdapat warga yang membutuhkan namun tidak terdata, minimnya jumlah sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan, minimnya pengetahuan petugas pengawas terkait sanksi hukuman yang diberikan kepada pelanggar atau penyalahgunaan raskin. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu membuat ketetapan jadwal pengiriman beras, mendata ulang warga yang berhak menerima raskin, melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun petugas pengawas, dan menambah sumber daya manusia sebagai tenaga pengawas. Kata Kunci: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP),Pengawasan, Penyaluran Raskin