TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH NASABAH TERHADAP PT. ANDALAN ARTHA ADVISINDO SEKURITAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Main Author: | Nurhasanah Agustin Athoriq, Siti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/7774/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20PERMOHONAN%20PAILIT%20YANG%20DIAJUKAN%20OLEH.pdf https://eprints.untirta.ac.id/7774/ |
Daftar Isi:
- Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, di mana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utangutang tersebut pada kreditornya. Salah satu perusahaan sekuritas yang mengalami kepailitan adalah PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Kepailitan perusahaan efek dapat terjadi jika telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karena itu, penulis mengangkat masalah (a) Apakah permohonan pailit dalam perkara No: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst memiliki dasar dan alasan sebagai pemohon pailit yang dimaksud Pasal 2 ayat (4) Undang- Undang Kepailitan, serta (b) Apakah sudah tepat pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara kepailitan No: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mendekati masalah dan norma hukum yang berlaku. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis pendekatan perundang-undangan (the statute approach), jenis pendekatan analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach) dan jenis pendekatan kasus (case approach). Adapun data yang digunakan dalam menulis penelitian hukum ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka. Metode untuk mengumpulkan data yang dipakai adalah studi pustaka. Analisis yang dapat disimpulkan dari masalah dan metode yang telah diuraikan adalah (a) Kepailitan PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas yang diajukan oleh nasabah tidak mempunyai dasar dan alasan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dimana hanya Otoritas Jasa Keuangan lah yang mempunyai wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit, sehingga putusan pengadilan yang menerima kedudukan pemohon bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan seharusnya ditolak. (b) Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara No: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak tepat dan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.