IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi Kasus Pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Serang)
Main Author: | HENDRIANA, INDRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/742/1/IMPLEMENTASI%20PERATURAN%20DAERAH%20KABUPATEN%20SERANG%20NOMOR%205%20TAHUN%202010%20TENTANG%20PAJAK%20DAERAH%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/742/ http://ane.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Indra Hendriana. 6661083031. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Studi Kasus Mengenai Pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Serang). Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I, Maulana Yusuf, Sip.,M.Si. Pembimbing II, Deden Haris, M.Si. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan pemungutan pajak hotel yang mengalami kendala dalam pelaksanaanya. Penelitian ini difokuskan pada Implementasi pelaksanaan pemungutan hotel di Kabupaten Serang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Serang dan hambatan apa saja yang terjadi dalam pelasanaannya. Teknik pengumpulan data berbentuk kuesioner berdasarkan hasil teori Implementasi George Edward yaitu komunikasi, struktur birokrasi, sumber daya, dan disposisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif, dimana yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah pegawai hotel yang ditunjuk untuk menjadi sampel yang diambil dari jumlah hotel sebanyak 48 hotel di Kabupaten Serang. Teknik analisa data menggunakan uji hipotesis t-test satu sampel. Sedangkan untuk pengujian validitas instrument dengan menggunakan rumus korelasi product moment dengan menguji realibilitas instrumen dilakukan dengan internal konsistensi dengan menggunakan teknik Alpha Cronbach. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi penggunaan pajak hotel belum berjalan dengan baik dengan nilai 74,34 persen. Namun berdasarkan masalah yang didapat saat penelitian, maka peneliti mencoba memberikan saran agar pelaksanaan pemungutan pajak hotel dapat lebih efektif lagi, yaitu melakukan sosialisasi mengenai pajak hotel. Kata kunci : Implementasi, Pelaksanaan pemungutan, Pajak Hotel.