MEKANISME PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDESA ) TAHUN 2015 (Studi di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)

Main Authors: Ekayatna, Gilang Sahudi, Sjafari, Agus, Yusuf, Maulana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/730/1/MEKANISME%20PROSES%20PENYUSUNAN%20ANGGARAN%20PENDAPATAN%20DAN%20BELANJA%20DESA%20%28APBDESA%29%20TAHUN%202015%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/730/
http://ane.fisip-untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Gilang Sahudi Ekayatna. NIM. 6661111233. Skripsi. Mekanisme Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2015 (Studi di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas kabupaten Serang). Pembimbing I: Drs Agus Sjafari, S.Sos., M.Si dan Pembimbing II: Maulana Yusuf., M.Si Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat desa memiliki kewenangan untuk menentukan masa depannya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerintah diatasnya. Kewenangan yang diberikan ini disebut otonomi desa. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada desa ialah dalam hal menyusun APBDesa. Namun kenyataannya masih banyak masalah dalam penyusunan APBDesa. Masalah penelitian ini adalah penyusunan APBDesa tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kesesuaian dalam penyusunan APBDesa di Desa Kaserangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Teori yang digunakan adalah Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Analisis data penelitian ini menggunakan uji validitas product moment dengan tingkat kesalahan 5%, uji reliabilitas menggunakan rumus Alpha Cronbach, uji normalitas menggunakan Skewness dan Kurtosis, dan uji hipotesis menggunakan uji hipotesis chi-square. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hipotesis Ho diterima dan hipotesis Ha ditolak. Hal ini dikarenakan tingkat kesesuaian dalam penyusunan APBDesa di Desa Kaserangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 mencapai 47 % dan dinyatakan tidak sesuai. Kata kunci: Desa, APBDesa, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa