FUNGSI PENGAWASAN PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAN TERLARANG OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI BANTEN DI PASAR RAU KOTA SERANG

Main Authors: RAHAYU, DWI, Fuad, Anis, Stiawati, Titi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/697/1/FUNGSI%20PENGAWASAN%20PEREDARAN%20KOSMETIK%20BERBAHAN%20TERLARANG%20OLEH%20BADAN%20PENGAWASAN%20OBAT%20DAN%20MAKANAN%20PR%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/697/
http://ane.fisip-untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Dwi Rahayu. NIM 6661100829. Skripsi. Fungsi Pengawasan Peredaran Kosmetik Berbahan Terlarang Oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Banten di Pasar Rau Kota Serang. Pembimbing I: Anis Fuad, M.Si dan Pembimbing II: Titi Stiawati, M. Si Fokus penelitian ini adalah fungsi pengawasan peredaran kosmetik berbahan terlarang oleh BPOM Provinsi Banten di Pasar Rau Kota Serang belum maksimal karena masih ditemukannya kosmetik berbahan terlarang, dan kurangnya pengetahuan konsumen tentang dampak penggunaaan kosmetik berbahan terlarang. Teori yang digunakan menurut Handayaningrat (1990) yaitu mempertebal rasa tanggungjawab pejabat yang diserahi tugas, mendidik para pejabat agar mereka melakukan pekerjaan sesuai prosedur, lalu untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kelalaian dan kelemahan, agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan, dan untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan. Metode yang digunakan adalah kualitatif, pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Informan terdiri dari BPOM Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Serang, dan masyarakat. Hasil penelitian ini adalah intensitas sidak dan sosialisasi langsung di Pasar Rau yang dilakukan oleh intansi terkait sangat minim. Lalu, sanksi dan hukuman yang tidak menimbulkan efek jera juga diakui oleh pihak BPOM Provinsi Banten. Ditambahkannya intensitas sidak keseluruh toko kosmetik di Pasar Rau, serta sosialisasi berkala terkait bahaya mengkonsumsi kosmetik berbahan terlarang sangat diperlukan guna menurunkan peredaran kosmetik berbahan terlarang. Kata Kunci: Fungsi Pengawasan, Kosmetik Berbahan Terlarang, Pasar Tradisional