IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH DI KOTA SERANG (Studi Kasus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Serang)
Main Authors: | FATHAN, ROYHAN, Listyaningsih, Listyaningsih, Jumiati, Ipah Ema |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/671/1/ROYHAN%20FATHAN%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/671/ http://ane.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Royhan Fathan. 6661110118. Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah (Studi Kasus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Serang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Dosen Pembimbing I: Listyaningsih, S.Sos., M.Si. Dosen Pembimbing II: Ipah Ema Jumiati, S.Ip., M.Si. Latar belakang penelitian ini adalah belum optimalnya penerimaan retribusi daerah dari sektor perizinan, khususnya Izin Mendirikan Bangunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah khususnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Serang. Teori implementasi yang digunakan adalah Metter dan Horn dalam Agustino (2008) dengan metode deskriptif, pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian implementasi Perda Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah khususnya IMB secara umum sudah baik karena sudah adanya inisiatif pemerintahan setempat yang mengarah pada upaya peningkatan realisasi penerimaan retribusi IMB peningkatan pelayanan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang, serta dengan mengesahkan Peraturan Walikota (Perwal) pelimpahan IMB rumah tinggal kepada pihak kecamatan di masing-masing wilayah Kota Serang. Meskipun, penerimaan retribusi IMB belum sepenuhnya optimal karena kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB. Saran yang dapat diberikan yaitu mengoptimalkan SDM khususnya tenaga teknis lapangan dari segi kualitas dan kuantitas, memberdayakan pihak kecamatan dalam menyelenggarakan IMB rumah tinggal, sosialisasi yang lebih merata kepada masyarakat, serta pemberian sanksi yang tegas pada bangunan yang tidak memiliki izin. Kata Kunci: Implementasi, Perda, Retribusi, IMB