ANALISIS KEPATUHAN ADMINISTRASI PAJAK BAGI WAJIB PAJAK HIBURAN DI KOTA SERANG
Main Authors: | Pratiwi, Pratiwi, Jumiati, Ipah Ema, Rahmawati, Rahmawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/663/1/ANALISIS%20KEPATUHAN%20ADMINISTRASI%20PAJAK%20BAGI%20WAJIB%20PAJAK%20HIBURAN%20DI%20KOTA%20SERANG%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/663/ http://ane.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Pratiwi. NIM 6661100212. Analisis Kepatuhan Administrasi Pajak Bagi Wajib Pajak Hiburan di Kota Serang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I: Ipah Ema Jumiati, S.IP., M.Si dan Pembimbing II: Rahmawati, S.Sos., M.Si Kata Kunci : Pajak Hiburan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi awal peneliti pada pajak hiburan di Kota Serang yang mana di Kota Serang ini sudah banyak tempat-tempat hiburan berdiri tetapi masih banyak juga tempat hiburan yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, serta pengenaan tarif dan jenis pajak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepatuhan administrasi pajak bagi wajib pajak hiburan di Kota Serang. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik deskriptif. Instrumen dalam penelitian ini yaitu peneliti sendiri dengan menggunakan teori kepatuhan wajib pajak dari Nasucha (2004:148) yaitu aspek yuridis, aspek psikologis, dan aspek sosiologis. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis menurut Prasetya Irawan (2006). Hasil dari penelitian ini adalah kurangnya pemahaman yang diberikan pegawai pajak kepada wajib pajak sehingga masih banyaknya wajib pajak yang kurang patuh serta kurang sadar akan kewajibannya. Peneliti memberikan saran agar Pemerintah Kota Serang memberikan sanksi tegas yaitu berupa penutupan tempat usaha kepada wajib pajak yang tidak patuh, dan Pemerintah Daerah membuatkan Peraturan Daerah mengenai pajak hiburan secara spesifik sehingga dapat diatur dengan jelas dan baik.