PELAYANAN PEMBERIAN PATEN OLEH DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Main Authors: | Dyah, Sri Wahananing, Dirlanudin, Dirlanudin, Ismanto, Gandung |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/638/1/PELAYANAN%20PEMBERIAN%20PATEN%20OLEH%20DIREKTORAT%20JENDERAL%20HAK%20KEKAYAAN%20INTELEKTUAL%20KEMENTERIAN%20HUKUM%20DAN%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/638/ http://ane.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Sri Wahananing Dyah. NIM 6661100748. Pelayanan Pemberian Paten Oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada Inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Penelitian ini dilakukan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan pemberian Paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Paten. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Untuk mengetahui kualitas pelayanan pemberian Paten oleh Direktorat Jenderal Paten, peneliti menggunakan enam cermin pelayanan prima menurut Sinambela, dkk, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pemberian Paten oleh Direktorat Jenderal Paten sudah baik. Hal ini berdasarkan pada jangka waktu granted Paten sudah lebih cepat dan terdapat berbagai jenis pelayanan yang ditawarkan untuk memberikan kemudahan bagi Pemohon Paten, meskipun belum ada Lembaga Penghubung pelaku aktivitas hak kekayaan intelektual dalam menjalankan fungsifungsinya. Untuk itu peneliti memberikan saran agar proses pelayanan lebih baik lagi yakni dengan dibentuk lembaga pengubung empat pilar pelaku aktivitas hak kekayaan intelektual yakni pelaku, promotor, pelatih dan regulator. Kata Kunci: Paten, Hak Kekayaan Intelektual, Pelayanan