IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NO 10 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN (K-3) PADA PASAL 29 DI ALUN-ALUN TIMUR KOTA SERANG

Main Authors: Mujiani, Lilla, Fuad, Anis, Nugroho, Kandung Sapto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/627/1/IMPLEMENTASI%20PERATURAN%20DAERAH%20KOTA%20SERANG%20NO%2010%20TAHUN%202010%20TENTANG%20KETERTIBAN%2C%20KEBERSIHAN%2C%20DAN%20KE%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/627/
http://ane.fisip-untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Lilla Mujiani. NIM. 6661110752. Skripsi. 2016. Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pada Pasal 29 di Kawasan Alun-alun Timur Kota Serang. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dosen Pembimbing I, Anis Fuad, M.Si; Dosen Pembimbing II, Kandung Sapto Nugroho, M.Si. Latar belakang dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah tentang K3 (Ketrtiban, Kebersihan dan Keindahan). Kebersihan dan keindahan suatu kota dapat dilihat dari ruang publik atau alun-alun. Hal tersebut melambangkan sebuah kekuasaan. Ikon dari kota tersebut harus memiliki nilai estetika keindahan dan juga kebersihan. Untuk mewujudkan gambaran kebersihan dan keindahan di alun-alun Timur Kota Serang. Penelitian ini memfokuskan bagaimana pelaksanaan peraturan daerah ini dengan lokus penelitian di Kota Serang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Peraturan Daerah tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dekskriptif. Instrumen dari penelitian ini ialah peneliti sendiri dengan membuat pedoman wawancara yang didasarkan atas indikatordari teori Van Matter dan Van Horn. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti ialah wawancara, obesevasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan peneliti yaitu teknik analisis dari Miles dan Huberman. Dalam menguji validasi data peneliti menggunakan metode Triangulasi. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa Peaturan Daerah ini belum dilakukan dengan maksimal, karena kurangnya sumber daya, koordiasi dan tingkat kesadaran masyarakat yang kurang peduli lingkungan. Tugas pokok dari masing-masing pelaksana yang belum jelas, kurangnya sosialisasi dan tingkat kepatuhan yang rendah dari masyarakat menjadi faktor penghambat optimalnya Peraturan Daerah ini. Peneliti menyarankan agar para agen pelaksana dapat membenahi koordinasi dan komunikasi yang kurang optimal serta memperjelas tugas pokok dari masing-masing pelaksana. Selain itu para pelaksana harus lebih mensosialisasi Peraturan Daerah ini dengan jelas dan menegakan sanksi dengan tegas bagi pelanggar peraturan. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, alun-alun, K3.