EVALUASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH DI KOTA CILEGON

Main Authors: Herdandi, Herdandi, Stiawati, Titi, Listyaningsih, Listyaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/617/1/EVALUASI%20PERATURAN%20DAERAH%20NOMOR%201%20TAHUN%202008%20TENTANG%20PENYELENGGARAAN%20WAJIB%20%20BELAJAR%20MADRASAH%20DINI%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/617/
http://ane.fisip-untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Herdandi . 6661110443. Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Di Kota Cilegon. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Dosen Pembimbing I: Titi Stiawati, S.Sos, M.Si. Dosen Pembimbing II: Listyaningsih, S.Sos., M.Si. Penyelenggaraan wajib belajar Madrasah Diniyah di Kota Cilegon merupakan kebijakan inisiatif dari masyarakat, dalam pelaksanaanya kebijakan tersebut belum berjalan dengan optimal karena banyaknya hambatan yang terjadi dan terdapatnya dua acuan hukum yang berbeda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Di Kota Cilegon. Penelitian ini menggunakan teori Evaluasi Hanif Nurcholis (2007). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah model Prasetya Irawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penyelenggaran wajib belajar Madrasah Diniyah telah berjalan seiring dengan munculnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2011, akan tetapi kebijakan tersebut baru hanya sebatas pada kewajiban belajar Madrasah Diniyah tetapi untuk kewajiban penggunaan Syahadah Diniyah sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sekolah SMP dan MTs belum terlaksana dengan baik, yang hal ini disebabkan karena terdapatnya dua Peraturan Walikota yang berbeda, dan tidak setaranya jumlah Madrasah Diniyah dengan Sekolah Dasar serta tidak bertemunya satu pemahaman yang sama antara LPPTKA/BKPRMI dengan Kementrian Agama Kota Cilegon. Saran yang dapat diberikan yaitu melakukan revisi kedua peraturan walikota tersebut karena telah bertentangan dengan Perda Madrasah Diniyah, memperbanyak gedung Madrasah Diniyah dan membangun sinergitas antara Ormas LPPTKA/BKPRMI dengan Kementrian Agama Kota Cilegon Kata Kunci: Eavalusi Kebijakan, LPPTKA/BKPRMI, Madrasah Diniyah