IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KOTA SERANG
Main Authors: | NEGARA, SYANDI, Ismanto, Gandung, Widyastuti, Yeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/611/1/IMPLEMENTASI%20PERATURAN%20DAERAH%20NOMOR%205%20TAHUN%202010%20TENTANG%20PENGELOLAAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20SOSIAL%20PERUSA%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/611/ http://ane.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Syandi Negara. NIM. 6661101828. Skripsi. 2016. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kota Serang. Konsentrasi Kebijakan Publik, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I: Gandung Ismanto S.sos, MM, Pembimbing II: Yeni Widyastuti, S.Sos, M.Si. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2010 dibuat untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Pereroan Terbatas, Namun pada implementasinya peraturan daerah tersebut masih terdapat masalah-masalah dalam berjalannya tanggung jawab sosial perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Serang belum berjalan dengan optimal. Penelitian ini bertitik tolak pada teori pendekatan implementasi kebijakan publik dari Donald Van Metter dan Carl Van Horn. Teori ini memiliki 6 variabel yang dapat digunakan dalam mengukur keberhasilan suatu kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kota Serang belum berjalan secara optimal, karena belum dibuatnya Peraturan Walikota dalam Peraturan Daerah ini, masih kurangnya responsif dari para aktor kebijakan dalam menangani permasalahan yang terjadi pada peraturan daerah, dan kurangnya koordinasi dan komunikasi pada para aktor kebijakan. Saran: Pemerintah terkait (Pemerintah Daerah Kota Serang, Sekretariat Daerah Kota Serang, dan Indagkop Kota Serang) segera membuat dan mengesahkan Peraturan Walikota dalam Peraturan Daerah, serta meningkatkan resposif dan komunikasi serta koordinasi para aktor pelaksana yang terkait dalam Peraturan Daerah ini. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.