PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PAJAK REKLAME DI KOTA SERANG
Main Authors: | AMALIA, JELITA, Sjafari, Agus, Haris, Deden M. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/587/1/PENGAWASAN%20PENYELENGGARAAN%20PAJAK%20REKLAME%20DI%20KOTA%20SERANG%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/587/ http://ane.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Jelita Amalia. 6661111727. Skripsi. Pengawasan Penyelenggaraan Pajak Reklame Di Kota Serang. Program Studi. Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dosen Pembimbing I: Dr. Agus Sjafari, M.Si. Dosen Pembimbing II: Deden M. Haris, M.Si. Kata Kunci: Pengawasan, Penyelenggaraan, Pajak, Reklame Pajak Reklame di Kota Serang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namum kenyataanya masih ditemukan masalah dalam Pengawasan Pajak Reklame di Kota Serang, yaitu terbatasnya Sumber Daya Manusia, jadwal pengawasan yang tidak sesuai dengan SOP, sarana dan prasarana yang belum memadai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengawasan penyelenggaraan pajak reklame dan mengetahui potensi pajak reklame di Kota Serang. Penelitian ini menggunakan teori menurut T.Hani Handoko (2000:373) dengan indikator akurat, tepat waktu, objektif dan menyeluruh, terpusat pada titik pengawasan strategis, realistik secara ekonomi, realistik secara organisasional, terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi, fleksibel, bersifat sebagai petunjuk dan operasional, diterima anggota organisasi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan pengawasan penyelenggaraan pajak reklame di Kota Serang belum berjalan maksimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang dimiliki, ketidak sesuaian antara jadwal pelaksanaan kerja dengan SOP pajak reklame, sarana dan prasarana yang belum memadai, kurangnya koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan terkait Pajak Reklame. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu adanya perekrutan staf di DPKD, meningkatkan koordinasi antara Dinas yang terkait dan wajib pajak agar sesuai dengan tujuan dan rencana yang telah dibuat.