PENGAWASAN PROGRAM SATU KECAMATAN SATU MILYAR UNTUK WIRAUSAHA DI UPT PEM KECAMATAN JOMBANG KOTA CILEGON
Main Authors: | Syafaat, Aat, Listyaningsih, Listyaningsih, Rahmawati, Rahmawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/571/1/PENGAWASAN%20PROGRAM%20SATU%20KECAMATAN%20SATU%20MILYAR%20UNTUK%20WIRAUSAHA%20DI%20UPT%20PEM%20KECAMATAN%20JOMBANG%20KOTA%20CILEGON%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/571/ http://ane.fisip-untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Aat Syafaat. NIM. 6661102948. Skripsi . Pengawasan Program Satu Kecamatan Satu Milyar Untuk Wirausaha di UPT PEM Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I : Listyaningsih, S.Sos.,M.Si. dan Pembimbing II : Rahmawati, S.Sos.,M.Si. Program satu kecamatan satu milyar merupakan program Pemerintah Kota Cilegon dan terdapat kerjasama dengan PT. Krakatau Steel yang ditujukan untuk wirausaha. Tujuan awal dari program ini dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengawasan program satu kecamatan satu milyar untuk wirausaha di UPT PEM Kecamatan Jombang Kota Cilegon dengan metode penelitian adalah metode kualitatif dengan menggunakan teori pengawasan dari G.R Terry. Hasil dari penelitian ini bahwa pengawasan program satu kecamatan satu milyar di UPT PEM Kecamatan Jombang Kota Cilegon belum berjalan dengan baik. pengawasan yang berada pada program satu kecamatan satu milyar untuk wirausaha masih belum efektif. Dikarenakan yang melakukan pengawasan ada dua pihak, yaitu UPT PEM Kota Cilegon untuk mitra binaan yang perintisan dan penguatan. PKBL PT. Krakatau Steel mengawasi mitra binaan yang pengembangan dan sistem pengawasan nya pun berbeda. Mitra binaan yang telat menyetorkan uang pinjaman atau menunggak tidak di berikan sangsi, hanya teguran dan peringatan. Saran peneliti adalah memaksimalkan pengawasan, pendamping mitra binaan dalam menjalankan pengawasan harus sesuai dengan pedoman standar yang ada. Yaitu melakukan monitoring, pendampingan dan menagih uang setoran pinjaman, supaya mitra binaan usaha nya berkembang dan maju. Memberikan sangsi terhadap mitra binaan yang telat mmenyetorkan uang pinjaman, supaya mitra binaan tidak berani untuk telat menyetorkan uang pinjaman dan menunggak. Kata Kunci: Program Satu Kecamatan Satu Milyar Untuk Wirausaha. Pengawasan.