IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KOTA SERANG

Main Authors: MULYAWAN, UBAY, Widyastuti, Yeni, Handayani, Riny
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/481/1/IMPLEMENTASI%20PERATURAN%20PEMERINTAH%20NOMOR%2053%20TAHUN%202010%20TENTANG%20DISIPLIN%20PEGAWAI%20NEGERI%20SIPIL%20%28PNS%29%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/481/
http://ane.fisip-untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Ubay Mulyawan, 6661112322. 2015 skripsi. Implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang. Program Studi. Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dosen Pembimbing I: Yeni Widyastuti, M.Si. Dosen Pembimbing II: Rini Handayani, M.Si. Kata Kunci: Disiplin, Pegawai Negeri Sipil Ditetapkannya PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena adanya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan Disiplin PNS bertujuan agar PNS Disiplin namun pada kenyataanya PNS di BLHD Kota Serang belum memenuhi peraturan disiplin. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan aturan tersebut dan factor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Instrumen Penelitian ini yaitu peneliti sendiri sedangkan sumber penelitiannya adalah PNS di BLHD Kota Serang, Kepala BKD Kota Serang dan Masyarakat umum di Sekitar BLHD Kota Serang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Hamberrman. Uji keabsahan data triangulasi dan member check. Peneliti ini meneliti tentang implementasi maka peneliti menggunakan teori implementasi model Van Meter Dan Van Horn (Agustino 2008). Berdasarkan hasil penelitian Implementasi Peraturan Pemerinth No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS belum optimal karena masih kurangnya dukungan dana, serta sosialisasi terhadap semua PNS. Rekomendasi yang diberikan yaitu diadakan anggaran khusus guna meningkatkan disiplin PNS,dan menyeluruhnya sosialisasi terhadap PNS.