PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KEPAILITAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Main Author: NORMA NINGTYAS, ANISA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/4730/1/PEMBUKTIAN%20SEDERHANA%20DALAM%20KEPAILITAN%20DITINJAU%20DARI%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2037%20TAHUN%202004%20TENTANG%20KEP.PDF
https://eprints.untirta.ac.id/4730/
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang kerap kali terjadi dalam perkara kepailitan adalah mengenai penerapan asas Pembuktian Sederhana. Karena, permasalahan penerapan asas tersebut tidak dijelaskan baik pengertian maupun batasan-batasan yang secara jelas diterapkan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan penelitian ini ntuk mengetahui dan menganalisis pembuktian sederhana dalam hukum acara kepailitan pada putusan perkara Nomor 515 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk mengetahui implementasi pembuktian sederhana dalam upaya hukum pada putusan perkara Nomor 515 K/Pdt.Sus- Pailit/2013. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konsep, sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder berupa undang-undang dan dokumendokumen terkait penelitian ini dan didukung oleh sumber data primer. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan serta menggunakan analisa kualitatif. Putusan Hakim dalam Mahkamah Agung yang menolak perkara pailit dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Perihal utang yang harus dibuktikan secara sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan tidak bisa dibuktikan hanya dengan utang yang eksistensinya jelas, karena perhitungan utang untuk memastikan jumlah utang juga harus disertakan dalam pembuktian tersebut.