AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN TANAH DI TINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

Main Author: Jaelani, Nurman
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/4242/1/AKIBAT%20HUKUM%20WANPRESTASI%20DALAM%20PERJANJIAN%20KREDIT%20DENGAN%20JAMINAN%20TANAH%20DI%20TINJAU%20BERDASARKAN.PDF
https://eprints.untirta.ac.id/4242/
Daftar Isi:
  • Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan tanah ditinjau berdasarkan undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan pada PD. BPR Berkah Kabupaten Pandeglang adalah judul skripsi dari Nurman Jaelani (1111121561) , mahasiswa Sultan Ageng Tirtayasa Fakultas Hukum Bidang Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan kredit dalam ketentuan hukum perbankan nasional dalam prakteknya di PD. BPR Berkah Kabupaten Pandeglang dan untuk mengetahui akibat hukumnya bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian kredit dengan jaminan tanah yang diikat dengan hak tanggungan di PD. BPR Berkah Kabupaten Pandeglang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik pendekatan yaitu yuridis normatif ,sedangkan spesifikasi penelitiannya berupa penelitian deskriptif analitis . Dan sumber data yang diperoleh menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di PD. BPR Berkah Kabupaten Pandeglang , prinsip-prinsip pemberian kredit tidak saja berdasarkan pada prinsip 5c (character , capacity , capital , collateral , and condition of economy). Namun ditambah dengan satu prinsip yaitu cash-flow (arus kas). PD.BPR Berkah Kabupaten Pandeglang telah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sesuai ketentuan undang-undang perbankan , mengingat kredit yang sudah sampai ketangan debitur sudah menimbulkan risiko pada bank. Dan akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap penjualan jaminan (agunan) adalah kredit dengan kualifikasi macet sebagai upaya terakhir guna pelunasan pinjamannya setelah upaya-upaya penyelesaian yang telah ditempuhnya tidak berhasil adalah dengan melakukan eksekusi jaminan, yaitu dengan cara penjualan dibawah tangan atau dengan eksekusi jaminan melalui lelang dengan dua cara yaitu eksekusi atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) dan fiat eksekusi (melalui pengadilan). Namun di PD.BPR Berkah Kabupaten Pandeglang dalam melaksanakan eksekusi jaminan tidak melalui pengadilan melainkan melalui eksekusi atas kekuasaan sendiri.