TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK OBAT TRADISIONAL ATAU JAMU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Author: | PRATAMA, M. RIDHO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/3237/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20TERHADAP%20PENCANTUMAN%20LABEL%20HALAL%20PADA%20BPRODUK%20OBAT%20TRADISIONAL%20ATAU%20JAMU%20MENURUT%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2033%20TAHUN%202014%20TENTANG%20JAMINAN%20PRODUK%20HALAL.pdf https://eprints.untirta.ac.id/3237/ |
ctrlnum |
3237 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.untirta.ac.id/3237/</relation><title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK OBAT TRADISIONAL ATAU JAMU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN</title><creator>PRATAMA, M. RIDHO</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Tinjauan Yuridis Terhadap Pencantuman Label Halal Pada Produk Obat
Tradisional Atau Jamu Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
Oleh: M.Ridho Pratama
ABSTRAK
Bagi umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal merupakan kewajiban untuk
memenuhi perintah Allah SWT. Namun, di era globalisasi seperti saat ini konsumen terlalu
dimanjakan oleh para pelaku usaha yang menawarkan berbagai jenis makanan, minuman
maupun obat-obatan dengan menggunakan perangkat atau alat yang canggih sehingga
konsumen lengah dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan meskipun tidak
sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Realitas saat ini, persoalan pencantuman label halal
pada obat tradisional belum menjadi perhatian bagi para pihak produsen karena menganggap
bahan baku yang digunakan dalam obat tradisional atau jamu sudah pasti halal. Jika diteliti
pembuatan obat tradisional atau jamu tidak hanya menggunakan bahan baku utama namun
juga menggunakan bahan tambahan, hal ini yang harus menjadi perhatian karena tidak jarang
bahan tambahan yang digunakan menggunakan bahan yang diharamkan oleh Islam untuk
dikonsumsi. Pemerintah dalam hal ini telah merespon permasalahan konsumen dengan
mengesahkan beberapa peraturan perundangan-undangan namun adanya regulasi tersebut
tidak serta merta diterima, ditaati, dan dilaksanakan oleh pihak produsen. Dalam tulisan ini
penulis akan mengangkat kewajiban pencantuman label halal pada obat tradisional atau jamu
sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen muslim.
Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan
pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis,
sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data primer, dengan menggunakan
teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan, sementara analisis data yang
penulis gunakan yaitu metode analisis kualitatif.
Dalam penulisan ini penulis menganalisa pelaksanaan pencantuman label halal dalam produk
obat tradisional atau jamu sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen
muslim sebagai hak dan kewajiban terhadap kosumen serta akibat hukum apabila tidak
mencantumkan label halal dalam produk obat tradisional atau jamu berdasarkan sifat
kewajiban sertifikasi halal menurut peraturan perundang-undangan terkait produk halal.
Pencantuman label halal sebagai konsekuensi sebuah produk yang bersertifikat halal akan
mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan
yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas
terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari produsen untuk mengembalikan hakhak
konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek kesehatan, juga bahkan yang sangat
penting adalah sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah
masyarakat.
Kata Kunci : label, halal, obat tradisional atau jamu.</description><date>2017</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.untirta.ac.id/3237/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20TERHADAP%20PENCANTUMAN%20LABEL%20HALAL%20PADA%20BPRODUK%20OBAT%20TRADISIONAL%20ATAU%20JAMU%20MENURUT%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2033%20TAHUN%202014%20TENTANG%20JAMINAN%20PRODUK%20HALAL.pdf</identifier><identifier> PRATAMA, M. RIDHO (2017) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK OBAT TRADISIONAL ATAU JAMU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. </identifier><recordID>3237</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
PRATAMA, M. RIDHO |
title |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK OBAT TRADISIONAL ATAU JAMU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
publishDate |
2017 |
topic |
K Law (General) |
url |
https://eprints.untirta.ac.id/3237/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20TERHADAP%20PENCANTUMAN%20LABEL%20HALAL%20PADA%20BPRODUK%20OBAT%20TRADISIONAL%20ATAU%20JAMU%20MENURUT%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2033%20TAHUN%202014%20TENTANG%20JAMINAN%20PRODUK%20HALAL.pdf https://eprints.untirta.ac.id/3237/ |
contents |
Tinjauan Yuridis Terhadap Pencantuman Label Halal Pada Produk Obat
Tradisional Atau Jamu Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
Oleh: M.Ridho Pratama
ABSTRAK
Bagi umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal merupakan kewajiban untuk
memenuhi perintah Allah SWT. Namun, di era globalisasi seperti saat ini konsumen terlalu
dimanjakan oleh para pelaku usaha yang menawarkan berbagai jenis makanan, minuman
maupun obat-obatan dengan menggunakan perangkat atau alat yang canggih sehingga
konsumen lengah dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan meskipun tidak
sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Realitas saat ini, persoalan pencantuman label halal
pada obat tradisional belum menjadi perhatian bagi para pihak produsen karena menganggap
bahan baku yang digunakan dalam obat tradisional atau jamu sudah pasti halal. Jika diteliti
pembuatan obat tradisional atau jamu tidak hanya menggunakan bahan baku utama namun
juga menggunakan bahan tambahan, hal ini yang harus menjadi perhatian karena tidak jarang
bahan tambahan yang digunakan menggunakan bahan yang diharamkan oleh Islam untuk
dikonsumsi. Pemerintah dalam hal ini telah merespon permasalahan konsumen dengan
mengesahkan beberapa peraturan perundangan-undangan namun adanya regulasi tersebut
tidak serta merta diterima, ditaati, dan dilaksanakan oleh pihak produsen. Dalam tulisan ini
penulis akan mengangkat kewajiban pencantuman label halal pada obat tradisional atau jamu
sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen muslim.
Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan
pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis,
sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data primer, dengan menggunakan
teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan, sementara analisis data yang
penulis gunakan yaitu metode analisis kualitatif.
Dalam penulisan ini penulis menganalisa pelaksanaan pencantuman label halal dalam produk
obat tradisional atau jamu sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen
muslim sebagai hak dan kewajiban terhadap kosumen serta akibat hukum apabila tidak
mencantumkan label halal dalam produk obat tradisional atau jamu berdasarkan sifat
kewajiban sertifikasi halal menurut peraturan perundang-undangan terkait produk halal.
Pencantuman label halal sebagai konsekuensi sebuah produk yang bersertifikat halal akan
mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan
yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas
terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari produsen untuk mengembalikan hakhak
konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek kesehatan, juga bahkan yang sangat
penting adalah sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah
masyarakat.
Kata Kunci : label, halal, obat tradisional atau jamu. |
id |
IOS3442.3237 |
institution |
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa |
institution_id |
89 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa |
library_id |
598 |
collection |
Repository Universitas Sultan Ageng Tirtayasa |
repository_id |
3442 |
subject_area |
Administrasi Negara dan Militer Akuntansi Arsitektur |
city |
KOTA SERANG |
province |
BANTEN |
repoId |
IOS3442 |
first_indexed |
2023-03-04T21:42:23Z |
last_indexed |
2023-04-29T09:37:40Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1764503498455515136 |
score |
17.538404 |