ANALISIS PENERAPAN DISIPLIN PEGAWAI DI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA CILEGON

Main Authors: Supiar, Megawati, Jumiati, Ipah Ema, Cadith, Juliannes
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/29/1/skrispi_Megawati_Supiar.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/29/
Daftar Isi:
  • Megawati Supiar, NIM. 072861. Analisis Penerapan Disiplin Pegawai di Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Cilegon. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I : Ipah Ema Jumiati, S.IP, M.Si dan Pembimbing II : Julianes Cadith, M. Si Kata Kunci : Disiplin, PNS Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu faktor penting agar terciptanya penyelenggaraan Negara yang efektif dan efisien. Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cilegon merupakan instansi pemerintah yang memiliki penerapan disiplin PNS. Karena itu diperlukan beberapa cara untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tindakan pelanggaran disiplin PNS. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan apa saja yang dilakukan Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Cilegon dalam melaksanakan upaya penerapan disiplin PNS. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Penentuan informan dengan sampel. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan model analisis Hasibuan. Disiplin yang tidak bersumber dari hati nurani manusia akan menghasilkan disiplin yang lemah dan tidak bertahan lama. Disiplin yang tumbuh dari atas dasar kesadaran diri, yang diharapkan selalu tertanam dalam setiap diri Pegawai Negeri Sipil. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukan bahwa proses penerapan disiplin pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga belum berjalan secara maksimal. Hal ini karena pimpinan yang tidak tegas terhadap pegawai yang tidak mengikuti apel pagi dan tidak diberi sanksi lisan, tertulis dan pernyataan. Pengawasan di DISPORA masih terdapat kurang optimal, karena pengawasan tidak dilakukan secara rutin, sehingga berdampak pada pegawai yang tidak indisipliner. Pegawai Negeri Sipil belum memahami PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang membahas mengenai larangan dan kewajiban PNS, serta sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS.