IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2001 TENTANG PELANGGARAN KESUSILAAN, MINUMAN KERAS, PERJUDIAN, PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KOTA CILEGON (Studi Kasus Peredaran Minuman Keras)

Main Authors: Ariefianto, Okie Satrio, Amiruddin, Suwaib, Budiati, Ayuning
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/263/1/Skripsi%20ANE%20-%20Okie%20Satrio%20Ariefianto%20-%202012.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/263/
http://ane.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • OKIE SATRIO ARIEFIANTO. NIM 6661081102. Implementasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kota Cilegon (Studi Kasus : Peredaran Minuman Keras). Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kata Kunci: Implementasi, Minuman Keras, Peraturan Daerah Produk Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam menata berbagai aspek disuatu daerah, khususnya dalam menata peredaran minuman keras. Sementara Kota Cilegon merupakan kota yang majemuk masyarakatnya karena merupakan gerbang Pulau Jawa, sehingga dibutuhkan produk yang tepat sasaran dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, fokus dalam penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kota Cilegon (Studi Kasus : Peredaran Minuman Keras) Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan model implementasi yang dikemukakan Merilee S. Grindle, yaitu terdiri dari Contents of Policy dan Context of Policy. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan teknik analisis menurut Irawan. Sedangkan untuk menguji validitas menggunakan triangulasi sumber dan triangualasi teknik. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kota Cilegon (Studi Kasus : Peredaran Minuman Keras) belum optimal. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaan penertiban minuman keras mengacu pada Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan terdapat pihak yang mengambil keuntungan dari Peraturan Daerah tersebut. Untuk meningkatkan optimalisasi, perlu diterapkan Peraturan Daerah baru tentang minuman keras dan perekrutan anggota pelaksana Peraturan Daerah berlandaskan Fit and Proper Test.