Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan di Kota Cilegon

Main Authors: Hikmiyah, Mitha Miftahul, Stiawati, Titi, Handayani, Riny
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/243/1/Skripsi%20Prodi%20ANE%20-%20MITHA%20MIFTAHUL%20HIKMIYAH%20-%202012.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/243/
http://ane.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Mitha Miftahul Hikmiyah. NIM. 080388. Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan di Kota Cilegon. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I Titi Stiawati, S.Sos., M.Si. Pembimbing II Riny Handayani, S.Si., M.Si Kata kunci : Peran, Satuan Polisi Pamong Praja, Implementasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa permasalahan terkait Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan di Kota Cilegon, diantaranya kurangnya jumlah personil Satpol PP, komunikasi yang dilakukan hanya bersifat persuasif, kurangnya anggaran untuk kegiatan penertiban, dan adanya lempar tanggung jawab antara stakeholders terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi menurut George Edward III meliputi Sumber Daya, Komunikasi, Disposisi (sikap), dan Struktur Birokrasi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan teknik analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan di Kota Cilegon masih belum berjalan dengan maksimal. Saran dari peneliti adalah memaksimalkan jumlah personil yang ada dengan cara koordinasi, komunikasi persuasif perlu diimbangi dengan komunikasi preventif dan represif, meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi personil Satpol PP disesuaikan dengan anggaran, koordinasi antar stakeholders pihak terkait, dan revisi Perda hiburan.