TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN (Studi di PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Jakarta)
Main Author: | ISKANDAR, HADI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/1971/1/TANGGUNG%20JAWAB%20PERUSAHAAN%20ASURANSI%20%20ATAS%20PENOL%20AKAN%20KLAIM%20ASURANSI%20DIKAITKAN%20DENGAN%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2040%20TAHUN%202014%20TENTANG%20PERASURANSIAN.pdf https://eprints.untirta.ac.id/1971/ https://fh.untirta.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Jaminan perlindungan terhadap risiko dapat dirasakan seseorang apabila seseorang tersebut telah menangguhkan dirinya pada suatu usaha yang bergerak di bidang jasa, yaitu asuransi. Definisi dari perlindungan hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu bentuk tindakan atau perbuatan yang dilakukan Pemerintah dan diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan hak dan kewajibannya yang dilaksanakan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Tanggung Jawab dan Sanksi Hukum Perusahaan Asuransi jika terjadi Wanprestasi terhadap Pemegang Polis dan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Pengajuan Klaim Asuransi yang menjadi topik permasalahan dalam penelitian ini. Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi atas penolakan klaim asuransi dikaitkan dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Yuridis Normatif dan Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari hasil kepustakaan dan wawancara, apabila timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung atas wanprestasi, maka perselisihan tersebut terlebih dahulu diselesaikan secara damai atau musyawarah, namun jika tidak terselesaikan maka upaya hukum mediasi dapat dilakukan. Kewajiban perusahaan perasuransian telah ditentukan didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 namun dalam praktik pembayaran klaim tidak menutup kemungkinan ada perbuatan wanprestasi, apabila perusahaan asuransi tidak menjalankan pembayaran klaim sesuai perjanjian dan kesepakatan pemegang polis berhak menuntut, hal ini dilindungi oleh pasal 53 dan pasal 73-81 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014.