PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA BERBASIS ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) PADA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG ATAU JASA PEMERINTAH

Main Author: ANDRIYANTO, ANDRE
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/1959/1/PROSEDUR%20PENGADAAN%20BARANG%20DAN%20JASA%20BERBASIS%20ELEKTRONIK%20%28E-PROCUREMENT%29%20PADA%20LAYANAN%20PENGADAAN%20SECARA%20ELEKTRONIK%20%28LPSE%29%20PEMERINTAH%20PROVINSI%20DKI%20JAKARTA.PDF
https://eprints.untirta.ac.id/1959/
https://fh.untirta.ac.id/
Daftar Isi:
  • Pemerintah membuat suatu kebijakan yang bersifat peraturan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, adanya sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana prosedur pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan dan mencegah penyelewengan dalam pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari data sekunder yang merupakan sumber data pokok dalam penelitian dan data primer sebagai data penunjang berupa wawancara dengan Kepala Seksi Wilayah Jawa Bagian Barat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil dari penelitian ini, diketahui bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu swakelola dan melalui penyedia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan audit, review, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system yang dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan. Selain melakukan evaluasi dan perubahan aturan manajemen struktural serta sistem pengadaan dari konvensional menjadi berbasis elektronik. Kata Kunci: Prosedur, Pengadaan Barang dan Jasa, LPSE