ANALISIS RISIKO PADA SKEMA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (KPBU) DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2)
Daftar Isi:
- Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah menggunakan alternatif pendanaan dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Di Indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui risiko dalam penerapan skema KPBU pada proyek pembangunan jalan tol Serang – Panimbang Seksi 2 serta mengetahui strategi yang dapat dilakukan untuk mencegah atau merespon risiko dalam penerapan skema KPBU pada proyek pembangunan jalan tol Serang – Panimbang Seksi 2. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menghitung data kuantitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Serta membandingan nilai tingkat keparahan risiko (Severity Index) dengan nilai kemungkinan (Probability Index). Dari hasil penelitian diperoleh beberapa faktor risiko tinggi (extreme) dalam skema KPBU yaitu Risiko perubahan lingkup pekerjaan (30,2%), Risiko adanya ruang kerja/working space (29,4%), Risiko pembebasan lahan yang tidak dapat dibebaskan (29%), Risiko lokasi konstruksi terdapat daerah patahan/ pergeseran lempeng (28,6%), Risiko lahan lingkup pekerjaan terdapat perubahan setelah tandatangan kontrak (28,6%).