STATUS TANAH WAKAF TANPA SERTIFIKAT DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Penelitian Tanah Wakaf Kampung Nambo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)
Daftar Isi:
- Wakaf telah dikenal dalam islam sejak masih ada Nabi Muhammad SAW, yaitu sejak beliau hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah.1 Para ulama berpendapat bahwa pelaksanaan wakaf oleh sahabat Umar bin Khathab terhadap tenahnya di Khaibar2. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya, karena yang lebih kuat menurut pendapat Abu Hanifah adalah bahwa wakaf hukumnya jaiz (boleh), tidak wajib, sama halnya dengan pinjaman (pinjam meminjam).3