IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN SERANG
Main Author: | Nur Fidiyanti, Fika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/15447/1/COVER.pdf https://eprints.untirta.ac.id/15447/2/BAB%20I.pdf https://eprints.untirta.ac.id/15447/3/BAB%20II.pdf https://eprints.untirta.ac.id/15447/4/BAB%20III.pdf https://eprints.untirta.ac.id/15447/5/BAB%20IV.pdf https://eprints.untirta.ac.id/15447/6/BAB%20V.pdf https://eprints.untirta.ac.id/15447/7/DAFTAR%20PUSAKA.pdf https://eprints.untirta.ac.id/15447/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan bagi anak merupakan bagian dari hak anak yang harus dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Serang, dalam mewujudkan perlindungan bagi anak mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berbagai masalah dihadapi dalam pelaksanaan perda ini seperti, masih banyak kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Serang, minimnya sarana rehabilitasi psikolog bagi anak korban kekerasan seksual, kurangnya sosialisasi, kurangnya program penanganan untuk anak korban korban kekerasan seksual yang berkelanjutan, dan kurangnya fasilitas ruang ramah anak di Kabupaten Serang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Serang. Teori dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan perda ini karena enam dari sembilan indikator implementasi kebijakan menurut Merilee S. Grindle belum dilaksanakan secara maksimal adalah kepentingan-kepentingan yang mempengaruhi, derajat perubahan yang ingin dicapai, sumber-sumber daya yang digunakan, kekuasaan, kepentingan-kepentingan, dan strategi dari aktor yang terlibat, karakteristik lembaga dan rezim yang berkuasa, serta tingkat kepatuhan dan adanya respon dari pelaksana. Oleh karena itu saran yang dapat diberikan adalah dengan mengoptimalkan sosialisasi dengan melakukan berbagai bentuk sosialisasi, menjalin kerjasama dengan pihak swasta, penguatan peran masyarakat di semua lapisan, monitoring yang berkelanjutan dan adanya sanksi, adanya penghargaan untuk memotivasi petugas, dan perlu adanya basis data untuk keperluan pemantauan serta evaluasi.