Daftar Isi:
  • Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Terdapat 326 Desa di Kabupaten Pandeglang terdapat beberapa desa yang dalam pelaksanaannya sudah dianggap baik oleh Kepala Bidang Pemberdayaan DPMPD Kabupaten Pandeglang, salah satunya yaitu Desa Muruy, desa tersebut diharapkan menjadi contoh bagi desa lain yang ada di Kabupaten Pandeglang dalam mengelola BUMDes. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa manajemen BUMDes di Desa Muruy belum optimal karena masih ditemukan masalah pada Pemerintah Desa yang belum mempunyai peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai kerjasama dengan masyarakat, kurangnya sumber daya manusia dalam kepengurusan BUMDes dan kurangnya koordinasi antara pengelola unit usaha, kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes. Saran dari penelitian ini yaitu peran Pemerintah Desa untuk melakukan sosialisasi secara continue juga memberi perhatian khusus bagi masyarakat yang mempunyai usaha sendiri terhadap keberlangsungan unit usaha dengan memperhatikan sumber daya manusianya. Diharapkan agar pengelola BUMDes mendapat bimbingan dalam mengembangkan unit usaha dan menggali potensi yang ada, perlunya pengawasan dari Pemerintah Desa yang dilakukan secara rutin dalam pengelolaan BUMDes, tetapi pengawasan dalam hal pembukuan atau administrasi juga.