EFEKTIVITAS PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk penanggulangan bencana Pandemi Covid-19 yaitu dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini menjadi latar belakang dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang pada awal bulan Maret 2020 yang terkonfirmasi kasus Covid-19 sebanyak 43 orang dan suspek 468 Covid-19. Pemerintah Kabupaten Tagerang mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ke Menteri Kesehatan dan telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/MENKES/249/2020. Peneliti tertarik menelaah tentang Bagaimana efektivitas pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)? dan Bagaimana dampak sosial pembatasan sosial berksala besar di wilayah Kabupaten Tangerang terhadap penanganan Covid-19? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris sosiologis, dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis. Menggunakan data primer yang bersumber dari lapangan berupa wawancara kepada Dinas Kabupaten Tangerang dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, data sekunder yang bersumber dari unddang-undang, dokumen resmi, dan buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara langsung. Serta analisis data yang menggunakan analisis yuridis kualitatif dengan menggunakan data yang diperoleh kemudian di analisis dalam bentuk kalimat. Berdasarkan data penelitian, penulis dapat diperoleh melalui dari wawancara langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang seharusnya dalam pembatasan sosial berskala besar pemerintah Kabupaten Tangerang mensosialisasikan serta menerapkan sanksi dan aturan yang tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang, sehingga masyarakat dapat disiplin melakukan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker serta tidak melanggar protokol kesehatan.