TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Dengan Nomor Putusan: Nomor 754/Pdt.G/2020/Pa.Tgrs)

Main Author: LU’LU ROCHMATUSSIFA, PUTRI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/14835/1/COVER.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14835/2/BAB%201.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14835/3/BAB%203.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14835/4/BAB%202.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14835/5/BAB%204.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14835/6/BAB%205.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14835/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14835/
Daftar Isi:
  • Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan belum sesuai dengan aturan tersebut karena masih ada sebagian ibu yang merasa berhak mengasuh anak-anaknya namun hak tersebut jatuh kepada sang ayah sesuai dengan putusan majelis hakim. Seperti halnya pada nomor putusan 754/Pdt.G/2020/PA.Tgrs antara Ivan Susanto selaku pemohon dengan Mia Lusiana selaku termohon dalam kasus ini dimana majelis hakim justru memberikan hak asuh anak kepada pemohon yaitu Ivan Susanto. Atas dasar pemikiran dan uraian tersebut di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan tema yaitu tijauan yuridis hak asuh anak akibat perceraian menurut Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan nomor putusan 754/Pdt.G/2020/PA.Tgrs. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data utama yang peneliti gunakan adalah data sekunder berupa putusan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Seorang ibu sebetulnya sudah memiliki hak hadhonah untuk mendapatkan hak asuh anaknya yang belum berumur 12 tahun. Hak hadhonah adalah hak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Hak hadhonah ini diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang memberikan hak bagi ibu atas anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. Konsep hak hadhonah dalam KHI sesungguhnya lebih didasarkan pada kepentingan psikologis si anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, yang pada umumnya masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Namun dalam putusan hakim dalam kasus ini terdapat kekeliruan berakibat hukum seorang ibu kehilangan hak asuh atas anaknya padahal pemeliharaan anak yang masih belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun.