PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK TERASI UDANG CAP BANGAU TERBANG YANG MENGANDUNG PEWARNA SINTETIKDI KOTA SERANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Daftar Isi:
- Pembangunan dan perkembangan perekonomian telah menghasilkan berbagai variasi barang dan atau jasa yang dapat dikonsumsi. Kondsisi demikian pada satu pihak memmpunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan atau jasa yang di inginkan dapat terpenuhi sesuai dengan keinginan dan kemampuan. Di sisi lain, kondisi tersebut mengakibatkan konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan dengan cara-cara yang merugikan konsumen. ada pelaku usaha yang berprilaku tidak baik salah satunya kasus dari pabrik Terasi Udang Cap Bangau Terbang di lingkungan kota Serang yang menambahkan zat pewara sintetik pada produk pangan terasi udang. Identifikasi masalah bagaimana perlindungan hukum teradap konsumen dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, data yang digunakan adalah data sekunder yang ditunjang dengan data primer. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk terasi udang cap bangau terbang belum optimal sebagaimana yang diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, 7, dan 8. Tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kerugian terhadap produk makanan yang dikonsumsi oleh konsumen diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Untuk pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat pelaku usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditindak dengan tegas oleh Pemerintah dengan memberikan sanksi yang tegas.