EFEKTIVITAS SISTEM PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KEPAILITAN
Daftar Isi:
- Sistem pembuktian sederhana dalam kepailitan tersirat pada Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU, yang arti dan batasannya masih relatif belum jelas sehingga menyebabkan inkonsistensi putusan pailit. Identifikasi masalah di dalam penelitian ini, yaitu:Pertama, Bagaimana sistem pembuktian sederhana dalam kepailitan? Kedua, Bagaimana efektivitas sistem pembuktian sederhana dalam kepailitan? Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa: Pertama, Sistem pembuktian sederhana dalam Kepailitan merupakan penerapan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU yaitu: Adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana; Debitur mempunyai dua atau lebih Kreditur; Debitur tidak membayar lunas 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; Permohonannya diajukan oleh Debitur atau Kreditur. Kedua, Sistem pembuktian sederhana dalam penerapannya tidak efektif dalam artian “tidak efektif relatif”. Hal tersebut berdasarkan parameter penerapan pembuktian sederhana yang tidak konsisten sehingga tidak memenuhi kepastian hukum, kurang sempurnanya pemahaman sistem pembuktian sederhana oleh pengemban hukum dan parameter selanjutnya yaitu dari total putusan pada Tahun 2015 ada 7 permohonan, 2 diterima, 5 ditolak. Tahun 2016 3 permohonan, 3 ditolak, Tahun 2017 1 permohonan, 1 ditolak. Tahun 2019, 2 Permohonan, 1 diterima, 1 ditolak. Tahun 2020, 2 permohonan, 1 diterima, 1 ditolak. Artinya dari total 15 permohonan sepanjang Tahun 2015-2020 hanya 4 Permohonan yang diterima.