EFEKTIFITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMPERKUAT SISTEM PARTAI POLITIK
Main Author: | Pandapotan Yosefin, Binsar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/14817/1/COVER.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14817/2/BAB%201.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14817/3/BAB%202.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14817/4/BAB%203.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14817/5/BAB%204.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14817/6/BAB%205.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14817/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14817/ |
Daftar Isi:
- Pada tahun 2018 pemerintah melakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Perubahan kedua ini membahas tentang kenaikan bantuan keuangan partai politik yang jumlahnya 10 kali lipat dari total bantuan keuangan sebelumnya, yang dimana kenaikan bantuan keuangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sistem dan kelembagaan partai politik. Maka dari itu peneliti tertarik melakukan penelitian yang mengkaji bagaimana efektivitas bantuan keuangan kepada partai politik dalam memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik dan bagaimana implikasi dari kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik dalam memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis, pengambilan data dalam penelitian ini diambil dari data sekunder yang merupakan sumber data pokok dalam penelitian, dan data primer sebagai sumber data penunjang berupa studi pustaka, dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa penambahan bantuan keuangan kepada partai politik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 belum lah berjalan efektiv karena masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh partai dalam mengalokasikan anggaran yang didapatkan dari negara, sehingga pendistribusan anggaran belum sepenuhnya berjalan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah yang sudah ada.